BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari
masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya. Menimbulkan
suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme
Bangsa Indonesia. Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih
memilih untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu
yang dianggapnya tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting
sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang
modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah
bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia mencapai puncak
kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut. Dimana pejuang-pejuang terdahulu
kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani.
Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di
masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan
Republik Indonesia dengan semangat juang yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat
ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini. Dapat
kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah
sekali rasa nasionalisme kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan
Negara kita sendiri.
B.
TUJUAN PENULISAN
Setiap
penulisan mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Adapun tujuan yang kami
capai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Memperoleh gambaran tentang Nasionalisme dan Demokrasi
yang ada di Indonesia
2.
Membahas tentang gagasan-gagasan Nasionalisme dan
Demokrasi di Indonesia
3.
Membahas tentang pengertian Nasionalisme dan Demikrasi
di Indonesia
4.
Membahas tentang dampak terhadap perubahan-perubahan
Sosial – Politik dalam Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia.
C.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Berikut ini sistematika penulisan tentang makalah ini :
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan Penulisan
C.
Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
GAGASAN
TENTANG NASIONALISME
1.
Nasionalisme
2.
Macam-macam
Nasionalisme
3.
Bentuk-bentuk Nasionalisme
4.
Wujud Gagasan Nasionalisme
B.
GAGASAN TENTANG
DEMOKRASI
1.
Demokrasi
2.
Bentuk – bentuk Demokrasi
3.
Prinsip – Prinsip Demokrasi
4. Ciri – Ciri Demokrasi
5. Karakteristik Demokrasi
C.
PERUBAHAN-PERUBAHAN NASIONALISME DAN DEMOKRASI DALAM SOSOIAL
– POLITIK
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran – saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A.
GAGASAN
TENTANG NASIONALISME
1.
Nasionalisme
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari
kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna :
kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa,
atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah
dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan
dan kesatuan.
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme
adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan
kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan
meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham
yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan
mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi
individu yang harus diberikan kepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu
sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan
segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan
negara dan bangsa.
2.
Macam-macam Nasionalisme
Ada 2 (dua) macam
nasionalisme :
1)
Nasionalisme dalam arti sempit : paham kebangsaan yang
berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa
lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah
dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman
(masa Adolf Hitler).
2)
Nasionalisme dalam arti luas : paham kebangsaan yang meletakkan
kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang
bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti
luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan
demokrasi (demokratis).
3.
Bentuk-bentuk
Nasionalisme
Beberapa bentuk
nasionalisme adalah sebagai berikut :
a)
Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis
nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan
(partisipasi) aktif rakyatnya.
b)
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara
memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c)
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik,
nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran
politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa
atau ras.
d)
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun
temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
e)
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme
kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
4.
Wujud
Gagasan Nasionalisme
a) Nasionalisme
Pra-Kemerdekaan
-
Nilai Patriotisme
-
Rela berkorban
-
Strategi perjuangan
-
Kebersamaan dalam
perjuangan
-
Motivasi dan makna
perjuangan
-
Keyakinan dalam
perjuangan
-
Nilai kemanusian dalam
perjuangan
b) Nasionalisme
Pasca-Kemerdekaan
-
Makna hakiki
kemerdekaan
-
Merdeka bagi rakyat
kecil
-
Kebebasan
-
Identitas kebangsaan
-
Perilaku kepemimpinan
-
Penegakan kebenaran
-
Menghilangkan
penindasan
c) Nasionalisme
Indonesia-Baru
-
Nasionalisme terbuka
-
Tujuan akhir perjuangan
-
Kecintaan pada kedamaian
-
Sejajar dengan bangsa
lain
-
Sikap patriotisme baru
-
Penguasaan IPTEKS
-
Sikap dan semangat
kemandirian
B.
GAGASAN TENTANG
DEMOKRASI
1.
Demokrasi
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui
perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία
– (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk
dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke 4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis
Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Demokrasi
diakui banyak orang dan Negara sebagai sistem nilai kemanusian yang paling
menjanjikan masa depan umat manusia di dunia. Meskipun demikian, penolakan
terhadapnya juga tak sedikit jumlahnya.
Abraha
Lincoln adalah presiden pertama Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi sedikit sulit dipahami sebab ia banyak memiliki kesamaan makna, yaitu
varitif, evolutf dan dinamis. Untuk itu, tidaklah mudah membuat suatu definisi
yang jelas mengenai demokrasi. Setiap Negara mengklaim bahwa negaranya adalah
Negara demokrasi, walapun nilai-nilai demokrasi di dalam pemerintahannya sangat
sedikit di praktekan.
2.
Bentuk
– bentuk Demokrasi
1) Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem
ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
2) Demokrasi
Perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
3.
Prinsip – Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
8. Proses hukum yang wajar
4.
Ciri – Ciri Demokrasi
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
5.
Karakteristik Demokrasi
Mengenai
apa saja karakteristik Demokrasi, ada beberapa pendapat dan literature yang
bisa dikemukakan. Karakteristik demokrasi adalah hak pilihan universal,
pemerintahan perwakilan, partai politik dan pemilih umum komperatif.
Robert
A. Dahl menunjukkan tujuh Kriteria yang harus ada dalam system demokrasi :
1. Control atas keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara
konstitusional kepada pejabat yang dipilih.
2. Pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti, yang jujur,
dimana paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum.
3. Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk memilih
dalam pemilihan pejabat.
4. Secara praktis orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan
diri pada jabatan-jabatan dipemerintahan, walaupun batasan umum untuk menduduki
jabatan mingkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya.
5. Rakyat mempunyai hak untuk menyarankan pendapat tanpa ancaman
hokum yang berat mengenai berbagai persoalan politik yang didefinisikan secara
luas, termsuk mengkritik para pejabat, pemerintah, rezim, tatanan sosio ekonomi
dan ideology yang berlaku.
6. Rakyat mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber informasi
alternative. Lebih dari itu, sumber-sumber alternative yang ada dan dillindungi
oleh hokum.
7. Untuk meningkatkan hak-hak mereka termasuk hak-hak yang
dinyatakan diatas rakyat juga mempunyai hak untuk membentuk lembaga-lembaga
atau organisasi-organisasi yang relative independen. Termasuk berbagai partai
politik dan kelompok-kelompok kepentingan yang independen.
C.
DAMPAK TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN NASIONALISME DAN
DEMOKRASI DALAM SOSOIAL – POLITIK
Perlu diketahui, bahwasannya upaya memupuk masionalisme agar
tidak rentan, mudah pudar dan bahkan terkikis habis dari “dada bangsa
Indonesia” tentu perlu keseriusan dan optimism dalam implementasinya dengan
langkah awal menanamkan semangat merah putih lebih dulu, batu kecakapan
intelektualitas dan kecendikiawanan uang tinggi untuk melengkapinya. Walaupun
pengaruh globalisasi “mendera” dan “melarutkan” apa saja yang ada dimuka bumi
ini, tentu tidak boleh melarutkan dan menyapu semangat nasionalisme bangsa Indonesia.
Pengaruh globalisasi diberbagai bidang kehidupan seperti
kehidupan politik, ekonomi, ideology, social-budaya dan lain-lain akan
mempengaruhi nilai-nilai masionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai
nasionalisme, antara lain :
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintah dijalankan
secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu
Negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya
akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut burupa
rasa nasionalisme terhadap Negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar
internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa Negara.
Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang
menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosoial budaya kita dapat meniru pola
berfikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan iptek dari
bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada
akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap
bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai-nilai
nasionalisme, antara lain :
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalism
dapat membawa kemajuan dan kemakmura. Sehingga tidak menutup kemungkinan
berubah arah dari ideology Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tersebut
terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap
produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald,
Coca Cola, Pizza Hut, Dll) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta
terhadap produk dalam negeri menunjukkan gejala berkurangnya rasa nasionalisme
masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan
identitas diri bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung memniru budaya
barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara
yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.
Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang
dapat menggangu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidak
pedulian antar perillaku sesama warga. Dengan demikian individualisme, maka
orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Berdasarkan analisa dan uraian diatas pengaruh negatif
globalisasi lebih banyak dari pada pengruh positifnya. Oleh karena itu,
diperlukan langkah untuk mengantisi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai
nasonalisme.
DAFTAR
PUSTAKA